Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Studio Radio Bromo FM yang beralamat di Jalan Rengganis Nomor 1 Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Selasa (26/8/2025) pagi menjadi saksi obrolan hangat bertema “Radio Gempur Rokok Ilegal”.
Podcast ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Probolinggo yakni Lolyta Hapsari Putri (Penata Layanan Operasional TK II) dan Dwi Rahayu Nandayani (Pengadministrasi Perkantoran TK II) bersama penyiar Radio Bromo FM Sasha.
Dalam dialog yang berlangsung pukul 10.00–11.00 WIB itu, masyarakat diajak mengenal lebih dekat tugas Bea dan Cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal. Dijelaskan, Bea berarti pengawasan barang yang keluar-masuk. Sementara Cukai adalah pungutan terhadap barang tertentu, salah satunya hasil tembakau.
Target penerimaan Bea Cukai Probolinggo tahun 2025 sendiri cukup besar, yakni Bea sebesar Rp 21,6 miliar dan Cukai mencapai Rp1,26 triliun. Hasil penerimaan itu dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan nasional mulai dari pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga dikembalikan kepada masyarakat. Misalnya untuk sarana kesehatan dan obat-obatan,” terang Lolyta.
Meski begitu, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan. Narasumber mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti harga jauh lebih murah, menggunakan pita cukai palsu atau bekas hingga rokok polos tanpa pita cukai. “Sanksi yang menanti pelanggar tidak main-main, mulai dari hukuman penjara 1–5 tahun hingga denda administrasi tiga kali lipat nilai cukai,” jelasnya.
Bea Cukai Probolinggo yang berkantor di Jalan Tanjung Kota Probolinggo ini membawahi wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. Mereka aktif melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP serta membuka kanal pelaporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. “Siapa pun boleh melapor, identitas pelapor dijamin aman,” tegas Dwi Rahayu.
Selain itu, podcast juga membahas mengenai MPP-BKC (Manajemen Pabrik Pengolahan Barang Kena Cukai). Bagi masyarakat yang ingin mendirikan pabrik rokok, wajib melalui perizinan di Bea Cukai, mulai dari memiliki NIP (Nomor Induk Perusahaan), pemeriksaan administrasi hingga pengecekan lokasi.
Lewat dialog interaktif ini, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan. Mari kita dukung peredaran rokok legal demi kebaikan bersama,” pungkas narasumber. (*)
Penulis : Sudarsono