Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Bea Cukai Probolinggo kembali mengingatkan masyarakat akan dua isu penting yang marak belakangan ini, yakni peredaran rokok ilegal dan modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pesan tersebut disampaikan dalam podcast bersama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bromo FM di Gedung Islamic Center Kraksaan, Selasa (30/9/2025).
Dalam siaran itu, narasumber Lolyta Hapsari Putri dan Arif Jaya Setiawan menekankan pentingnya akuntabilitas dana publik sekaligus kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan siber.
Arif menjelaskan bahwa target penerimaan negara tahun 2025 dari Bea Cukai Probolinggo mencapai Rp 1,28 triliun. Dana tersebut bersumber dari Rp 21,6 miliar kepabeanan serta Rp 1,26 triliun dari sektor cukai yang seluruhnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dialokasikan untuk tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen digunakan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pelatihan petani tembakau dan bantuan langsung tunai pekerja pabrik rokok legal. Kemudian 40 persen dialokasikan ke sektor kesehatan seperti pembiayaan BPJS, vaksinasi serta penyediaan sarana kesehatan. Sementara 10 persen sisanya dimanfaatkan untuk penegakan hukum, salah satunya operasi pasar rokok ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium. Gempur rokok ilegal berarti bersama-sama menolak membeli, menjual maupun menyimpan,” tegas Arif.
Selain bahaya rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan terhadap modus penipuan yang mencatut nama Bea Cukai. Lolyta mencontohkan maraknya penipuan bermodus paket tertahan, asmara hingga penjualan barang black market.
“Perlu digarisbawahi, Bea Cukai tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi. Semua pembayaran resmi hanya melalui rekening negara dengan kode billing,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, Bea Cukai Probolinggo menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp 089-81815599 serta akun resmi media sosial. Sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran publik agar hanya membeli produk legal sekaligus lebih kritis menghadapi beragam bentuk penipuan online. (*)
Penulis : Sudarsono












