Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Sejumlah kelompok peternak (Poknak) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengeluh lantaran program bantuan ternak dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) yang dijanjikan pada tahun anggaran 2025 tak kunjung direalisasikan. Padahal, anggaran untuk program tersebut disebut telah tercantum dalam APBD.
Para kelompok ternak mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun kandang komunal, membeli pakan dan obat-obatan, hingga mengurus berbagai administrasi sesuai arahan dinas.
Salah seorang ketua kelompok ternak, berinisial R, mengatakan pembentukan Poknak diajukan pada 2024 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Kita menyetor proposal Januari 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Setelah itu, lanjutnya, Disnakkan melakukan verifikasi dan meminta para kelompok membuat kandang komunal sebagai syarat penerimaan bantuan.
“Pembuatan kandang dimulai sekitar Mei–Juni 2025. Biayanya bervariasi, dari Rp7 juta untuk kandang kambing hingga Rp138 juta untuk kandang sapi,” ungkapnya.
Selain itu, kelompok ternak juga diminta mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri melalui Bakesbangpol. Proses ini kembali menelan biaya tambahan.
“Saya keluar sekitar Rp1,5 juta untuk akta pendirian, SKT, kesekretariatan, surat izin lahan, SK desa, NPWP pribadi, sampai banner,” tambahnya.
Ia menyebut, Disnakkan sempat menyampaikan bahwa bantuan ternak yang bersumber dari APBD akan disalurkan paling lambat Juli 2025. Namun hingga kini belum terealisasi. Padahal, informasi yang diterimanya menyebut bahwa dana bantuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Total ada sekitar 36 kelompok ternak. Bantuan yang dijanjikan minimal 11 ekor kambing (1 jantan dan 10 betina) atau 10 ekor sapi per kelompok,” terangnya.
Namun belakangan, para Poknak mendengar kabar bahwa anggaran tersebut akan disilpakan (dikembalikan ke kas daerah) karena masalah kesalahan kode rekening.
“Maksudnya kode rekening apa, kami tanya di grup (WA) juga tidak dijawab. Padahal kami sudah keluar banyak biaya,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menepati janji agar para peternak kecil tidak semakin terpuruk.
“Banyak anggota yang sampai pinjam uang, bahkan ada yang menjual perhiasan anaknya demi bikin kandang. Kasihan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Peternakan Disnakkan Bondowoso, Edi Poernomo, menjelaskan bahwa anggaran 2025 untuk bantuan ternak masuk dalam nomenklatur belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, bukan mekanisme hibah.
“Kalau belanja barang itu konsepnya dari atas ke bawah. Sedangkan hibah berbasis usulan masyarakat yang kemudian diterima oleh dinas,” jelasnya.
Menurutnya, pada Juli–September 2025, Sekda Bondowoso menerbitkan surat edaran berdasarkan hasil audiensi dengan KPK. Salah satu poinnya menyebut bahwa bantuan berupa komoditas barang tidak bisa dicantolkan di rekening belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, melainkan harus melalui hibah.
“Jadi memang mekanismenya berbeda jauh. Inspektorat juga menegaskan hal yang sama sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,” ujarnya.
Edi menambahkan, meski bantuan tersebut sempat diusulkan kembali dalam APBD Perubahan, namun hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur pada tahap KUA-PPAS menyatakan rekening itu tidak memungkinkan.
“Mau tidak mau, anggaran itu harus disilpakan. Tapi kami akan memanggil kelompok ternak untuk memberikan penjelasan langsung,” tegasnya.
Ia memastikan, persoalan ini sudah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Bondowoso.(Nang)
Beranda
Berita
Poknak di Bondowoso Merugi, Program Bantuan Ternak Disnakkan Tak Kunjung Direalisasikan
Poknak di Bondowoso Merugi, Program Bantuan Ternak Disnakkan Tak Kunjung Direalisasikan
Nanang Ervandi3 min baca

Kandang sapi milik Kelompok ternak Pejaten Bangkit Farm










