Scroll untuk baca artikel
Berita

Polairud Jember Lamban Tangani Kasus Laka Laut Puger, Keluarga Korban Mengeluh 

×

Polairud Jember Lamban Tangani Kasus Laka Laut Puger, Keluarga Korban Mengeluh 

Sebarkan artikel ini
Jember
Foto : Kuasa hukum korban laka laut Puger Wetan, Jember.

Jember, BULETIN.CO.ID – Keluarga korban laka laut di laut selatan Jember mengeluh atas lambannya penanganan perkara yang menewaskan warga Desa Puger, Wetan pada Minggu (06/10/2024). 

H. Manab keluarga korban mengatakan, sudah satu bulan lebih sejak terjadinya laka laut tersebut Polairud Jember masih belum membuahkan hasil.

“Ini sudah sekian bulan tapi penagangan dari Polairud masih belum jelas. Saya ingin Polairud bertindak cepat dan tegas, dalam mengani kasus tewasnya H. Sumali,” tegasnya.

Manab juga telah mendatangi Polairud untuk menanyakan kejelasan dari perkara tersebut, namun pihak kepolisian masih juga belum membuahkan hasil yang signifikan. Saat ini pihak telah menyerahkan perkara tersebut agar mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukumnya.

BACA JUGA :
Program Polisi Sahabat Anak, Polres Jember Dapat Apresiasi dari Kak Seto

Sementara di tempat terpisah, menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Dewatoro S Putra menerangkan bahwa berkas perkara tersebut masih tahap pemberkasan.

“Informasi dari Polairud Puger saat ini mereka sedang menunggu hasil tes DNA yang dilakukan oleh tim Inavis Polres Jember,” terangnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp. Senin (18/11/2024).

Lambannya penanganan kasus tersebut, pihaknya mengatakan karena masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Dewatoro juga akan mengupayakan hasil tes DNA bisa segera keluar dalam waktu dekat, sehingga berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk reka ulang semestinya dilakukan sedari awal kejadian, tapi seperti apa pelaksanaannya, teknisnya pihak Polairud yang lebih paham,” ujarnya.

Ia juga menambahkan tutuntan keluarga korban agar terduga pelaku dikenai hukuman setimpal yakni dihukum seumur hidup, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin sebab banyak kerugian yang dialami korban dan keluarganya, baik itu nyawa maupun material.

BACA JUGA :
Kades Darungan Jember Kecam Pelaku Pembuang Bayi di Desanya 

“Harusnya pelaku waktu kejadian langsung menghubungi pihak Polairud atau Basarnas sehingga bisa diupayakan penyelamatan terhadap korban. Alasan waktu itu ada gelombang besar itu hal lain,” ungkapnya.

“Itu salah satu bukti yang tidak bisa di sangkal, bahkan baru beberapa hari setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku MR baru mengakui kalau dirinya yang melakukan tabrak laka laut tersebut,” imbuhnya.

Namun demikian pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini ancaman hukumannya hanya 6 tahun, tetapi nanti keputusan tetap berada di tangan jaksa, apa pasal yang disangkakan bisa berubah apa tidak.

BACA JUGA :
HUT Kabupaten Jember Ke- 96, Bupati Hendy Luncurkan Maskot MTQ Tingkat Provinsi Jawa Timur

“Tentunya harus ada temuan atau semacam alat bukti baru, ini yang sedang kami upayakan. Kami berharap ke depan kepada para pihak terkait untuk segera mungkin melakukan percepatan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan, demi memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.

Dari keterangan Dewatoro diketahui pelimpahan kuasa ke dirinya oleh kluarga almarhum H.Sumali sekira sebulan paska kejadian laka laut. Pihaknya saat ini juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk dapat membantu mempercepat penanganan kasus tersebut.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.