Kriminal

Polres Bondowoso Selidiki Peredaran Pil Logo Y yang Berasal dari Toko Online

×

Polres Bondowoso Selidiki Peredaran Pil Logo Y yang Berasal dari Toko Online

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso saat ini tengah menelusuri peredaran Narkoba jenis Sabu dan Pil Logo Y yang diduga berasal dari luar wilayah seperti Jember dan Situbondo.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menerangkan, sejumlah tersangka berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut. Bahkan, Satreskoba kini tengah menyelidiki adanya peredaran Narkoba dari salah satu toko online.

” Sabu didapatkan dari Tanggul, Jember yang belum diketahui nama lengkap yang sekarang masih dalam penyelidikan. Pil logo Y didapat dari Situbondo dan ada yang mendapatkan dari toko online,” katanya saat ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA :
Bincang Babinsa Koramil Wringin Bersama Warga Usai Sholat Berjamaah Di Masjid

Kapolres menjabarkan, sejak awal Januari hingga 6 Februari 2023, Satresnarkoba telah mengamankan beberapa pelaku tindak pidana Narkotika dan pengedar sediaan farmasi di Wilayah hukum Polres Bondowoso.

” Dua orang pengedar dan satu orang pemakai. Pengedar sediaan farmasi sebanyak 8 orang kesemuanya pengedar,” ,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Tak Hanya Omong Doank, Pj Bupati Bondowoso Gercep Perbaiki Jalan di Depan Puskesmas Tamanan

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti Sabu sebanyak 2,40 gram dan Pil logo Y sebanyak 3.077 butir.

” Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan membeli untuk dijual kembali setiap paket dengan harga Rp. 400 ribu,” beber Kapolres Wimboko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal tindak pidana Narkotika. Diantaranya pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

BACA JUGA :
Wisata Tirta Agung Bondowoso Jadi Juara II Desa Rintisan dalam ADWI 2022

Berikutnya, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standart kefarmasian Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.