Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polres Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan Galih Krisna Pratama Irawan (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka kasus laporan palsu. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti bank BUMN di Situbondo itu berpura-pura menjadi korban begal untuk menutupi pinjaman online akibat kecanduan judi daring.
Kasus ini bermula dari pesan berantai yang beredar pada 1 Agustus 2025 dini hari. Dalam pesan itu, Galih mengaku sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dibegal di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, sekitar pukul 02.00 WIB. Untuk meyakinkan orang lain, ia bahkan memperlihatkan jaketnya yang sobek seolah disabet celurit. Galih juga membuat laporan resmi ke Polsek Wonosari pada pagi harinya.
Namun, penyelidikan Polres Bondowoso membongkar kebohongan tersebut. Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan pihaknya memeriksa TKP, saksi, hingga rekaman CCTV, dan menemukan kejanggalan.
“Setelah didalami, ternyata sepeda motor itu tidak hilang, melainkan digadaikan di Situbondo senilai Rp18 juta. Pelaku mengakui bahwa laporan begal itu adalah rekayasa murni,” ujar Kapolres dalam rilis pers, Selasa (5/8/2025).
Galih mengaku nekat membuat laporan palsu karena terlilit pinjaman online yang sudah jatuh tempo. Uang pinjaman tersebut digunakannya untuk bermain judi daring selama setahun terakhir.
“Saya membuat laporan palsu untuk menutupi hutang pinjaman online. Jaket saya sobek sendiri pakai cutter,” ungkap Galih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Nang)
Polres Bondowoso Tetapkan Galih Krisna Sebagai Tersangka Kasus Laporan Begal Palsu
Nanang Ervandi2 min baca

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat menggelar Press Conference Kasus Begal Palsu, Selasa, 05/08/2025.(Foto:Nang/BULETIN)