Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Cianjur Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polres Cianjur Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Cianjur, BULETIN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangaka pelaku pencabulan anak di bawah umur, Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka yang tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H, S.I.K, M.Si di dampingi PJU Polres Cianjur menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus tersebut di depan Lobby Mapolres Cianjur. Jumat ( 17/02/2023).

BACA JUGA :
Korban Gantung Diri Diketemukan Warga Kampung Ciseel Kecamatan Cidaun Cianjur

Kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan April 2018 di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur adapun tersangaka berinisial DM ( 48) yang merupakan Ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhasap S ( 16) dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan dj bunuh apabila tidak menuruti dan lalu menyetububi korban berkali – kali.

BACA JUGA :
Kemeriahan Jalan Santai HUT PGRI Kecamatan Cibeber Cianjur

Kasus ke 2 persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur , pada saat koban berumur 9 Tahun sampai 15 Tahun dan baru di ketahui oleh kaka korban pada hari Selasa 17 Januari 2023 di ketahui tersangka berinisial S ( 48 ) pelaku merupakan Ayah tiri korban, bila mana mau menuruti kemauan pelaku yaitu bersetubuh dengan pelaku Korban yang berinisial NM ( 15) akan di belikan apa saja lalu pelaku menyetubuhi korban berkali – kali.( Rhoestama)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.