Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Terorganisir, 156 Tanaman Disita

×

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Terorganisir, 156 Tanaman Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jombang menyita 156 tanaman ganja beserta peralatan pembudidayaan nya

Jombang, BULETIN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Jombang membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan tanaman ganja dan peralatan modern pembudidayaan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami menemukan praktik budidaya ganja yang dilakukan secara serius, terencana, dan terorganisir,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah Y, warga Jombang, pada Minggu (14/12/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita biji ganja seberat 2,77 gram yang diduga akan digunakan sebagai bibit.

“Peran tersangka Y ini sebagai penyedia awal bibit. Dari keterangan yang bersangkutan, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan lokasi budidaya utama,” jelas AKBP Ardi Kurniawan.

BACA JUGA :
Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Jombang, Pelaku Diamankan

Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka R, warga Kabupaten Nganjuk, pada Senin (15/12/2025).

AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan menggunakan sistem indoor dengan peralatan modern.

“Tanaman ganja ini ditanam di dalam rumah menggunakan lampu ultraviolet, tenda tanam, dan peralatan elektronik lainnya. Ini menunjukkan bahwa budidaya dilakukan secara profesional dan bukan untuk konsumsi pribadi,” tegasnya.

Selain tanaman ganja hidup, polisi juga menyita ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta hasil fermentasi daun ganja yang dicampur alkohol.

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya menanam, tetapi juga sudah melakukan proses pengolahan. Kami menduga kuat ganja ini akan diedarkan,” kata AKBP Ardi Kurniawan.

BACA JUGA :
Bupati Jombang Sumbangkan Seluruh Gajinya untuk Pemberdayaan Masyarakat

Lebih lanjut, Kapolres Jombang menyampaikan bahwa polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami istri, berinisial P dan I. Sang suami diketahui sebagai residivis kasus ganja sebanyak lima kali dan berperan sebagai pemodal utama.

“Pasangan suami istri ini berperan sebagai pemodal. Mereka membiayai seluruh proses budidaya, mulai dari pembibitan, perawatan, hingga pengadaan peralatan. Peran istri juga aktif membantu operasional,” ungkapnya.

AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga jaringan ini terhubung dengan pihak lain di luar daerah, bahkan luar negeri.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterkaitan dengan pihak luar negeri. Proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

BACA JUGA :
Warga Desa Suka Menang, Ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Muratara, Ini Penyebabnya

Di akhir keterangannya, Kapolres Jombang mengapresiasi peran masyarakat dan mengimbau warga untuk terus membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jombang. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar Jombang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.

Abin

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.