Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Jombang Sita Ribuan Miras Ilegal dari Warga Kediri

×

Polres Jombang Sita Ribuan Miras Ilegal dari Warga Kediri

Sebarkan artikel ini
Jombang

Jombang, BULETIN.CO.ID –  Polres Jombang sita minuman keras (miras) ilegal dari seorang pria berinisial ES (48), warga Dusun Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Dari tangan pria tersebut petugas mengamankan 800 botol minuman keras jenis Arak Bali di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Jumat (31 Oktober 2025).

Kabag OPS Polres Jombang Kompol Syarlis, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim Sat Samapta sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan pickup Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh seorang pria. Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut diberhentikan di Jalan Totok Kerot, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan delapan dos berisi total 800 botol Arak Bali ukuran 600 mililiter,” terang Kompol Syarlis. Selasa (04/11/2025).

BACA JUGA :
Warga Keluhkan Minimnya PJU di Desa Kampung Baru Jombang

Dari hasil interogasi awal, pelaku ES mengaku membawa miras tersebut dari wilayah Kediri untuk dikirim ke Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Pada Juni 2025, pelaku juga pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang karena menjual minuman keras tanpa izin edar,” tambah Kompol Syarlis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

1. Delapan dos berisi 800 botol Arak Bali (kemasan 600 ml).

BACA JUGA :
Kapolres Jombang Mutasi Dua Kapolsek Jajaran

2. Satu unit mobil pickup Suzuki Carry warna putih dengan Nopol W 8935 PF.

Terhadap pelaku, akan dilakukan proses hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 20 juta.

Lebih lanjut, Kompol Syarlis menegaskan bahwa kegiatan razia miras tanpa izin ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar selama bulan Oktober 2025. Berdasarkan catatan Polres Jombang, telah diamankan sedikitnya 2.342 botol miras berbagai merek dari 95 kasus yang berhasil diungkap.

“Polres Jombang akan terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama menjelang akhir tahun. Miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Syarlis.

BACA JUGA :
Tingkatkan Sinergitas Polri dengan Ulama, Kapolri Silaturahmi ke Pondok Pesantren Syiddiqiyah Ploso Jombang

Melalui kesempatan ini, Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan jual beli maupun distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Kepolisian berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

Kasus ES saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.