Jombang, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali mengungkap kasus pencurian yang menyasar dunia pendidikan. Seorang residivis berinisial MJ (41), warga Kecamatan Diwek, ditangkap setelah membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jombang.
Kasus ini terungkap menyusul laporan pembobolan sekolah pada 18 Juli 2025 di SDN Megaluh dan 5 Agustus 2025 di SDN Gudo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa proyektor, laptop, hingga mesin fingerprint. Kerugian yang dialami masing-masing sekolah diperkirakan mencapai Rp20–30 juta.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan MJ bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan panjang kasus serupa.
“Pelaku pernah mencuri di 23 TKP dan pada tahun 2021 dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun. Kini, dia kembali melakukan pencurian di dua TKP dengan modus yang sama,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Dalam aksinya, MJ menggunakan linggis untuk membobol pintu sekolah dan menargetkan barang elektronik yang mudah dijual kembali. Polisi kini menjeratnya kembali dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara.
AKP Margono menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan yang merugikan dunia pendidikan.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal. Kami mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat sistem keamanan, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.













