Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Jombang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Disertai Pembakaran Jasad di Tembelang

×

Polres Jombang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Disertai Pembakaran Jasad di Tembelang

Sebarkan artikel ini
Jombang

Jombang, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang disertai dengan pembakaran jasad korban. Peristiwa mengenaskan itu diduga terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Korban diketahui bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg ,desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang Jombang. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (46), warga Kecamatan Peterongan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku merasa tertekan dan sering dimarahi oleh korban dalam urusan pekerjaan.

BACA JUGA :
Polres Jombang Amankan Tersangka Pemerkosaan Adik Tirinya Sendiri

“Korban memiliki usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh pelaku. Awalnya, penagihan dilakukan satu bulan sekali. Namun, korban kemudian mengubah kesepakatan menjadi penagihan setiap minggu. Perubahan itu membuat pelaku kewalahan dan sering dimarahi hingga akhirnya merasa sakit hati,” terang AKP Margono, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban setelah salat Isya dengan cara membekap menggunakan bantal hingga korban tidak bernyawa. Pelaku kemudian menyeret jasad korban dari kasur ke lantai, yang menyebabkan kepala korban terbentur keras.

Dalam keadaan panik, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil Toyota Innova menuju daerah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan maksud menghilangkan jejak. Di lokasi tersebut, pelaku membakar jasad korban hingga hangus.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami menemukan sejumlah petunjuk seperti kendaraan pelaku, sidik jari, serta keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S,” ujar AKP Margono.

Awalnya, pelaku sempat dipanggil sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, alibi pelaku terbantahkan. Dari pengakuan selanjutnya, pelaku menunjukkan beberapa lokasi penting, seperti tempat pembakaran jasad korban, tempat penyimpanan mobil Innova, hingga lokasi penanaman barang bukti di area sawah.

Hasil otopsi tim forensik menguatkan bahwa korban tewas akibat benturan benda tumpul di kepala sebelum dibakar. “Korban sudah meninggal sebelum dibakar. Hal itu dibuktikan dari kondisi otak korban yang mengalami pendarahan akibat benturan keras,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku juga diketahui sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan rumah korban, mengambil sejumlah barang berharga, dan membungkus jasad menggunakan sprei sebelum memasukkannya ke dalam mobil. Dari rekaman CCTV di sejumlah titik, polisi menemukan jejak pelaku yang sempat berulang kali melewati jalur menuju lokasi pembakaran.

Kini, tersangka S resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.