Pamekasan, BULETIN CO.ID – Polres Pamekasan berhasil menangkap M.H warga asal Desa Waru Timur, Kecamatan Waru karena menjadi penadah atau membeli motor hasil curian yang hilang pada tahun 2022 silam.
Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap M.H berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B /599 / X/2022 /SPKT / Polres Pamekasan tanggal 28 Oktober 2022 di rumahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan juga telah menangkap tersangka pencurian motor yang dijual kepada M.H. Kini kedua tersangka tersebut sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pamekasan karena tersandung kasus pencurian di lain TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kedua tersangka yang sedang menjalani hukuman yaitu M. (27) dan F.A (37) asal Desa Campor, Kecamatan Proppo. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, motor yang hilang pada tahun 2022 lalu yaitu motor beat tahun 2009 adalah milik W warga Desa Teja Timur, Kecamatan Pamekasan, dicuri oleh M dan F.A pada tanggal 26 Oktober 20222 pukul 04.00 WIB pagi.
“Tersangka M dan F.A ini mencuri motor beat milik W dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T. Keduanya mengaku kalau telah mencuri di beberapa tempat termasuk milik W,” terang Kapolres saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Pamekasan. Jumat (12/01/2024).
Kapolres melanjutkan, Motor milik W yang dicuri oleh tersangka M dan F.A tersebut kemudian dijual kepada M.H pada Desember 2022 silam di rumah orang tuanya di Kabupaten Sumenep.
“Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan pada tanggal 5 Januari 2024 menangkap M.H di rumah orang tuanya. Namun motor tersebut M.H telah menjual ke tersangka R. Warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Pamekasan,” lanjut Kapolres.
Kapolres melanjutkan, saat Satreskrim mendatangi rumah R, anggota hanya menemukan barang bukti motor yang dibeli dari M.H.sedangkan R telah melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.
“Akibat perbuatannya, MH disangkakan dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tutupnya.(WF)