Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Akhir tahun 2024, Polres Pamekasan gencar melakukan operasi pemberantasan judi. Hal tersebut untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pada pemberantasan kasus judi di akhir tahun ini, Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka judi di beberapa tempat yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan tersangka judi yang diamankan terdiri dari judi online, judi remi, togel dan sabung ayam.
“Judi online terdiri dari 5 tersangka dan judi konvensional 11 tersangka. Judi konvensional berupa judi remi, togel dan sabung ayam,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah Handphone dari tersangka judi online. Uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000 rupiah dan remi. Catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung ayam.
“Tiga tersangka judi online sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri. Ada juga judi cap Jeki, namun belum dirilis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka masing-masing dikenakan Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun.
Pekerjaan tersangka rata-rata swasta dan petani serta berusia di atas 40 tahun keatas.
Atas perkara tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap judi online. Sebab perbuatan tersebut akan merugikan diri sendiri.(WF)