Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Pamekasan Tetapkan 14 Tersangka Judi Sabung Ayam di Desa Somalang

×

Polres Pamekasan Tetapkan 14 Tersangka Judi Sabung Ayam di Desa Somalang

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Arena judi sabung ayam die desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dibongkar polisi. (dok humas polres Pamekasan)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Komitmen mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

Kali ini Polres Pamekasan berhasil membongkar arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

BACA JUGA :
Satu Anggota Polres Pamekasan Meninggal Dunia

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).

Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :
Kadinsos Pamekasan Harap Program Prioritas Pemkab Bantuan Pangan untuk Lansia Terus Berlanjut 

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

BACA JUGA :
Tak Hanya Taman Edukasi, Bupati Pamekasan Juga Ingin Taman Kowel Jadi Pusat Kegiatan Seni Budaya

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.(*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.