Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Untuk menjaga cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Pamekasan sebelum dan saat Ramadhan serta menjelang Idul Fitri, Polres Pamekasan menggelar operasi pekat Semeru 2025. Operasi dimulai sejak tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Sasaran dari operasi ini yaitu kejahatan penyalahgunaan bahan peledak seperti petasan atau mercon, narkoba, premanisme, judi, prostitusi dan minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan saat menggelar konferensi pers mengungkapkan selama operasi pekat Semeru pihaknya mengamankan sebanyak 31 tersangka dari 27 kasus.
Terbanyak kasus miras ilegal sebanyak 14 kasus dengan 15 tersangka. Terbanyak kedua yaitu kasus narkoba sebanyak 8 kasus dengan tersangka 10 orang.
“Handak 1 kasus, 1 tersangka. Prostitusi 2 kasus, 2 tersangka, kemudian judi 2 kasus 3 tersangka,” ungkap Doni. Rabu (12/03/2025).
Dari 31 tersangka saat ini sedang ditahan di Mapolres Pamekasan, kecuali tersangka kasus miras ilegal tidak ditahan.
“Kasus miras kami menyita barang bukti miras ilegal sebanyak 687 botol dan tersangka tidak dihadirkan di sini karena dikenai tipiring (tindak pidana ringan),” imbuh Doni.
Sementara kasus Narkoba Satresnarkoba mengamankan 7 pengguna dan 3 Pengedar. Polisi juga masih memburu bandar yang tengah buron yakni berinisial J dan R warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Kami akan terus melakukan proses pencarian terduga bandar hingga kasus ini tuntas,” ujar Kasat Narkoba, AKP Agus Sugianto saat menyampaikan pres rilis operasi pekat Semeru 2025.
Tak hanya itu, polres Pamekasan saat ini tengah memberantas narkoba di wilayah Pamekasan. Bahkan tiga hari lalu Kapolres Pamekasan memimpin langsung dalam penggeledahan dan penangkapan terhadap bandar narkoba di Proppo. Namun yang tertangkap hanya Pengedar.
Pada penggeledahan tersebut Hendra menurunkan 100 personil anggotanya dan menggeledah sebanyak 10 rumah terduga bandar narkoba di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.