Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus kriminal pencurian motor (Curanmor), penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang melalui konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Jum’at (07/02/2025).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan kasus kriminal curanmor sebanyak lima kasus dengan enam tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada delapan unit motor dari enam tersangka, tiga kunci leter T, satu tang kecil, dua kunci Y, satu kunci palsu milik pelaku dan satu jaket milik pelaku,” ungkapnya.
Adapun dari delapan tersangka yang diamankan beserta lokasi pencurian yaitu berinisial AR (21) warga Torjun, Sampang kedapatan mencuri motor dan kepergok warga di jalan Jembatan Baru. FP 25, warga Kota Surabaya mencuri motor di Jalan Stadion, gang 2.
Tersangka M (30) warga Proppo, Pamekasan mencuri bersama temannya inisial N (DPO) di desa Pangbatok, Proppo. E (41) dan H (31) mencuri motor di dusun Dulang, Desa Ceguk, Pamekasan.
Atas perbuatannya keenam tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Pamekasan juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 5 kasus diantaranya 3 kasus sabu-sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya, dengan 8 tersangka.
“Delapan tersangka merupakan pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 6,54 gram shabu dan 10.094 butir Okerbaya,” jelasnya.
Dari delapan tersangka kasus narkotika diancam dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, Hendra juga menegaskan akan menindak tindak kejahatan kriminal di wilayah Polres Pamekasan.