Scroll untuk baca artikel
Polri

Polresta Deli Serdang, Himbau  Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah Penggunaan Obat Sirup

×

Polresta Deli Serdang, Himbau  Masyarakat Ikuti Anjuran Pemerintah Penggunaan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, BULETIN.CO.ID – Mengantisipasi gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup untuk anak, Polresta Deli  melalui  Jajaran Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas  mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat dan ke apotik apotik  untuk mengikuti anjuran pemerintah akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol, Senin,(24/10/2022).

Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

BACA JUGA :
Bantaeng Borong Emas Pekan Paralimpik Provinsi Sulawesi Selatan (PERPAPROV) 2022

Sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

BACA JUGA :
Bupati Cianjur Terima Penghargaan Desa Berkembang, Maju dan Mandiri

Menanggapi ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan “Untuk mengantisipasi gagal ginjal akut tersebut  khususnya di Wilkum  Polresta Deli Serdang  jajaran Binmas serta Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup yang dimaksud,” ucapnya.

BACA JUGA :
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Sinergitas di Kodim 0204/DS

Kapolresta Deli Serdang juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar  berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius. (Roberts)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.