Rembang, BULETIN.CO.ID – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo terus menjadi sorotan publik. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak November 2025, hanya beberapa bulan setelah Sudewo dilantik sebagai Bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengendus adanya dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa sejak rencana pengisian calon perangkat desa (Caperdes) mulai digulirkan. Skema tersebut diduga telah disusun jauh hari sebelum pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengungkap kasus tersebut melalui mekanisme OTT.
Menurut Bagas, praktik jual beli jabatan merupakan tindak pidana yang sangat sulit dibuktikan tanpa adanya pengakuan atau operasi tangkap tangan secara langsung.
“Kalau tidak ada OTT, itu sangat sulit sekali. Karena praktik jual beli jabatan itu biasanya dilakukan secara kongkalikong atau kesepakatan kedua belah pihak. Harus ada yang membuka suara atau dilakukan operasi tangkap tangan,” ujar Bagas kepada wartawan buletin.co.id, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, dari perspektif hukum, secara normatif (das sollen) praktik tersebut jelas merupakan tindak pidana. Namun dalam praktik pembuktian (das sein), perkara ini kerap menemui hambatan karena minimnya alat bukti.
“Sebagai advokat, kami menyadari pembuktian itu sangat sulit. Satu-satunya cara efektif memang melalui OTT atau pengakuan langsung dari pihak yang terlibat,” terangnya.
Bagas juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus serupa. Ia menyebut, advokat tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan atau kuasa dari masyarakat.
“Kami membutuhkan peran masyarakat. Jika ada masyarakat yang memberi kuasa kepada kami, kami bisa membantu melakukan pengaduan, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun ke KPK, agar dilakukan penyelidikan termasuk OTT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagas berharap KPK tidak hanya fokus di Kabupaten Pati, tetapi juga melakukan pengawasan di daerah lain, termasuk Kabupaten Rembang.
“Kalau bisa KPK juga turun ke Rembang. Biar kita tahu, Rembang ini bersih atau tidak. Kita tidak bisa menuduh tanpa bukti, tapi semua bisa terungkap kalau ada kemauan dan dukungan dari masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi bahwa seluruh instansi terlibat dalam praktik tersebut.
“Yang salah itu oknum, bukan instansinya. Oknum adalah pribadi yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Asas praduga tak bersalah harus tetap kita junjung,” pungkas Bagas.
Reporter : Ridwan
Praktisi Hukum Dukung KPK, Sebut OTT Cara Efektif Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan
Editor2 min baca










