Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Bondowoso memasuki tahap penyerahan sertifikat kepada masyarakat. Berdasarkan kuota yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bondowoso memperoleh jatah 27.000 bidang tanah untuk disertifikasi.
PTSL sendiri merupakan program nasional yang digagas pemerintah dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menekan potensi sengketa. Program ini diklaim mudah, cepat, dan gratis.
Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi, menegaskan bahwa secara resmi program PTSL tidak dipungut biaya. “Berdasarkan surat edaran, masyarakat hanya dikenakan biaya persiapan sebesar Rp150 ribu,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Namun praktik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai. Sejumlah warga mengaku masih dimintai pungutan tambahan. Salah satunya di Desa Patemon, Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, di mana warga menyebut dipatok biaya hingga Rp300 ribu per sertifikat.
”Bayar ke perangkat desa Rp300 ribu per sertifikat. Kalau lebih dari satu bidang tanah, ada tambahan lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pengakuannya, biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok batas tanah hingga pembelian materai. Meski demikian, besaran pungutan yang mencapai dua kali lipat dari ketentuan resmi menimbulkan keresahan.
Keluhan serupa juga muncul dari desa lain di Bondowoso. Padahal sesuai regulasi, anggaran PTSL sudah ditanggung pemerintah pusat. Meski desa diberi ruang untuk menarik biaya operasional tambahan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, jumlahnya seharusnya tetap terbatas pada kebutuhan non-sertifikasi, seperti patok dan materai, bukan pungutan administratif yang membebani warga.
Mantan Penjabat Kepala Desa Patemon tahun 2024, Halim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp300 ribu per sertifikat. Ia mengklaim nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum desa.
“Itu hasil rapat. Dana masuk ke desa untuk biaya ukur dan administrasi lainnya,” ujarnya singkat.
Sebagai catatan, Desa Patemon mendapat kuota 682 bidang pada program PTSL 2024. Dengan biaya Rp300 ribu per sertifikat, maka dana yang terkumpul di desa diperkirakan mencapai Rp204,6 juta.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik: apakah dana ratusan juta tersebut sepenuhnya dikelola desa sesuai aturan, atau ada aliran dana lain yang mengalir ke pihak luar, termasuk kemungkinan ke BPN Bondowoso?
Isu pungutan dalam program PTSL di Bondowoso kini menjadi sorotan. Transparansi penggunaan dana serta pengawasan ketat dari aparat terkait dinilai penting agar program yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat.(Nang)