Scroll untuk baca artikel
Berita

‎PTSL Tahap II Resmi Diserahkan, Warga Mondoteko Rembang Kini Miliki Kepastian Hukum Aset Tanah

×

‎PTSL Tahap II Resmi Diserahkan, Warga Mondoteko Rembang Kini Miliki Kepastian Hukum Aset Tanah

Sebarkan artikel ini
Rembang
Pj Kepala Desa Mondoteko, Judianto bersama ketua pelaksana saat diwawancarai terkait Program pembagian sertifikat "Prona/Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Tahap II" di Kantor balai desa mondoteko Rembang. (Foto : Read One, 21/11/2025)

Rembang, BULETIN.CO.ID – Sebanyak tujuh warga Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, resmi menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II yang diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang pada Jumat pagi (21/11/2025). Penyerahan berlangsung di kantor desa setempat dengan antusiasme masyarakat yang tinggi.

‎Dari total sembilan peserta PTSL di Desa Mondoteko, hanya tujuh yang hadir untuk menerima sertifikat secara langsung, sementara dua lainnya belum dapat mengambil dan dipersilakan menghubungi kantor desa untuk proses pengambilan berikutnya.

‎Program PTSL ini disebut membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, mengingat pengurusan dilakukan secara kolektif dan melibatkan sejumlah desa lain. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta meliputi surat sporadik atau surat tanah yang diketahui kepala desa, KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya.

‎Pj Kepala Desa Mondoteko, Judianto, mengungkapkan bahwa program PTSL sangat penting demi memberikan kejelasan status kepemilikan tanah masyarakat maupun aset desa.

‎“Dari sembilan PTSL yang dibagikan, ada sejumlah aset desa yang kini telah bersertifikat, termasuk bengkok desa sebanyak 23 sertifikat, mendapatkan peta desa, jalan kawasan desa, serta bengkok semi kantor desa. Hanya satu bidang yang tidak dapat diproses karena sudah bersertifikat sebelumnya, lewat Ketua pelaksananya” jelasnya.

‎Judianto juga menegaskan bahwa pengambilan sertifikat wajib dilakukan oleh pemiliknya secara langsung untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tepat sasaran kepada warganya.

‎“Pengambilan sertifikat tidak dapat diwakilkan. Peserta hanya dikenakan biaya Prona/PTSL sebesar Rp375 ribu sesuai ketentuan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Mondoteko, Agus Sutomo, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program ini.

‎“Program Prona/PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan kepastian administrasi pertanahan. Kami berharap program seperti ini dapat terus dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

‎Dengan terlaksananya penyerahan ini, masyarakat Mondoteko kini memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan aset keluarga maupun desa.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
BACA JUGA :
Warga Rembang Lebih Memilih Isi BBM Eceran Ketimbang di SPBU Pertamina