REMBANG, BULETIN.CO.ID – Insiden tidak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah. Seorang advokat mengaku mengalami kendala dan merasa dipersulit saat berurusan dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga berdampak pada terhambatnya pelayanan perkara, baik sebelum persidangan maupun dalam administrasi perkara, Rabu (11/2/2026).
Keluhan tersebut disampaikan oleh advokat dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. yang mengaku kecewa lantaran pelayanan PTSP bagian perdata PN Rembang disebut kosong pada jam kerja. Kondisi itu terjadi saat pihaknya hendak mengurus memori kasasi.
Bagas menilai pelayanan yang diterimanya bertentangan dengan program Mahkamah Agung yang menekankan pelayanan prima kepada pencari keadilan.
Di hadapan awak media, Bagas memaparkan kronologi kejadian sebelum sidang. Ia menjelaskan bahwa tim CBP Law Office telah mendaftarkan surat kuasa, namun dokumen tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya. Selain itu, pihak PTSP juga mempertanyakan Berita Acara (BA) sumpah advokat miliknya.
“Sebenarnya BA sumpah itu tidak boleh dipertanyakan oleh PTSP. Yang berhak mempertanyakan adalah Majelis Hakim,” tegas Bagas.
Permasalahan kemudian berlanjut pada perbedaan data KTP yang tercantum dalam BA sumpah dengan KTP yang dilampirkan saat ini. Bagas menjelaskan bahwa BA sumpah tersebut dilakukan pada tahun 2022–2023 saat dirinya masih berada di Bali, sementara saat ini ia berdomisili di Jawa.
“Selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama, berarti KTP itu sah. Saya tunjukkan semua dokumen asli, KTP, BA sumpah, dan KTA. Kenapa masih dipersoalkan?” ujarnya.
Bagas mengaku heran karena selama ini dirinya sudah beberapa kali bersidang di PN Rembang tanpa persoalan serupa. Ia bahkan mempertanyakan dasar PTSP melakukan pemeriksaan sedetail itu.
“Ini sudah tidak objektif. Apakah ada kecurigaan saya bukan advokat? Seolah-olah saya mengaku-ngaku sebagai advokat,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa timnya telah menempuh langkah persuasif dengan petugas PTSP, dan memperoleh informasi bahwa pemeriksaan tersebut disebut-sebut atas arahan seseorang bernama Bu Yulis.
Menurut Bagas, tindakan PTSP yang melakukan verifikasi hingga ke pengadilan lain, termasuk ke Pengadilan Negeri Denpasar, dinilai berlebihan dan tidak sesuai kewenangan.
“PTSP itu garda terdepan pelayanan. Harusnya profesional dan paham SOP. Kalau seperti ini, jelas merugikan advokat dan pencari keadilan,” tandasnya.
Bagas berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat turun tangan mengevaluasi pelayanan PTSP PN Rembang agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga menegaskan bahwa PTSP seharusnya mengintegrasikan layanan dari permohonan hingga penyelesaian perkara. Kekosongan petugas di jam kerja, menurutnya, merupakan pelanggaran standar pelayanan publik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, petugas PTSP bagian hukum PN Rembang, Madiana Sari, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan klarifikasi.
“Kami petugas PTSP tidak berwenang memberikan klarifikasi atau menjawab pertanyaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke Pengadilan Negeri Rembang dan mengonfirmasi ke bagian humas,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan advokat tersebut.
Reporter: Ridwan














