Scroll untuk baca artikel
News

Puluhan Guru di Bondowoso Hadapi Masalah Hukum, LKBH PGRI Dorong Aturan Disiplin Seragam

×

Puluhan Guru di Bondowoso Hadapi Masalah Hukum, LKBH PGRI Dorong Aturan Disiplin Seragam

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kekhawatiran guru terhadap jeratan hukum saat mendisiplinkan siswa masih menjadi persoalan nyata di Bondowoso. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso mencatat, dalam empat bulan terakhir telah menangani sedikitnya 21 kasus hukum yang melibatkan tenaga pendidik.

‎Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan konflik internal antar-guru serta persoalan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, satu kasus menonjol muncul akibat pelaporan orang tua murid terhadap guru yang memberikan sanksi disiplin kepada siswa.

‎Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, mengungkapkan salah satu kasus terjadi di sebuah sekolah di Kecamatan Jambesari Darussolah. Saat itu, guru memberikan sanksi berupa pemotongan rambut kepada siswa yang mengecat rambutnya dengan warna mencolok. Tindakan tersebut justru dipersoalkan oleh wali murid dan berujung laporan.

‎“Alhamdulillah, kasus itu bisa diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Tidak sampai ke proses persidangan,” ujar Miftah usai kegiatan sosialisasi bertema Membangun Etika Disiplin dan Tanggung Jawab melalui Pendidikan di Aula Ijen View, Jumat (6/2/2026).

‎Menurutnya, persoalan serupa kerap muncul akibat perbedaan tafsir dalam penerapan sanksi disiplin di sekolah. Bahkan, masih ada lembaga pendidikan yang belum memiliki aturan baku terkait batasan dan mekanisme pendisiplinan siswa.

‎Kondisi ini membuat tindakan guru yang sejatinya dibenarkan secara hukum justru disalahpahami dan berpotensi dikriminalisasi. Karena itu, LKBH PGRI mendorong adanya kesamaan persepsi melalui regulasi resmi dari pemerintah daerah.

‎“Perlu ada kejelasan aturan, apakah dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Dinas. Yang penting ada pedoman yang jelas dan seragam,” tegas Miftah.

‎Senada, Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono, menyebut rasa takut dilaporkan ke aparat penegak hukum menjadi keluhan klasik para guru. Padahal, secara yuridis, perlindungan terhadap guru telah diatur secara tegas.

‎Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013 yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana ketika melakukan pendisiplinan dalam rangka mendidik.

‎“Termasuk tindakan merapikan rambut siswa yang gondrong. Itu bagian dari pendidikan, bukan tindak pidana,” ujarnya.

‎Saat ini, jumlah guru di Bondowoso dari jenjang TK hingga SMP mencapai hampir 4.000 orang, yang semuanya berpotensi bersentuhan dengan persoalan hukum jika tidak ada kejelasan regulasi.

‎Dosen Hukum Universitas Islam Jember, Muhammad Hoiru Noil, menjelaskan bahwa hak guru dalam memberikan sanksi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah juga memperbolehkan guru memberikan teguran lisan, tertulis, hingga tindakan pendisiplinan lainnya.

‎Namun demikian, Noil menegaskan bahwa pendisiplinan tidak boleh mengandung unsur kekerasan fisik, verbal, psikis, maupun seksual, serta tidak boleh bersifat diskriminatif.

‎“Masalahnya, di lapangan pelaporan terhadap guru lebih sering menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini yang membuat posisi guru rentan,” jelasnya.

‎Ia pun menyarankan agar Dinas Pendidikan segera menyusun pedoman baku pendisiplinan siswa yang berlaku seragam di seluruh sekolah di Bondowoso.

‎“Jangan sampai setiap sekolah punya standar sendiri. Harus satu kabupaten sama, agar guru punya pegangan yang jelas,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250