Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Bahas Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Bahari Tanjung Tembaga

×

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Bahas Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Bahari Tanjung Tembaga

Sebarkan artikel ini
Probolinggo

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Selasa (4/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga. Rapat digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng, serta dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Dari total 30 anggota DPRD, tercatat 20 orang hadir dan 10 orang berhalangan. Hadir pula Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, yang menyampaikan nota penjelasan Wali Kota, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo serta sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

BACA JUGA :
Gelaran Fashion Show Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke 665 Kota Probolinggo

Dalam sambutannya, Abdul Mujib menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.2/421/425.001/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal penyampaian Raperda penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.

“Rapat Paripurna hari ini kita laksanakan sebagai langkah awal pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah kemarin (3 November 2025),” ujarnya membuka sidang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, dalam penyampaian nota penjelasan Wali Kota menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini telah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/32/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2024 dan perubahan terakhir Nomor 100.3.1/20/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2025.

BACA JUGA :
Bejat..!! Sebelum Diperkosa, Korban Dicekoki Miras oleh Ketujuh Terduga Pelaku

Ina menjelaskan bahwa Raperda tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan usaha dan meningkatkan pelayanan dasar perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ina dalam penyampaian nota penjelasan di hadapan para anggota DPRD.

Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi tersebut nantinya akan memperkuat posisi Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga sebagai badan usaha milik daerah yang berperan penting dalam peningkatan pendapatan dan pelayanan publik.

BACA JUGA :
Rakerkab, KONI Probolinggo Serahkan Reward Bagi Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov 2023

“Kami berharap pembahasan nantinya dapat dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah, agar dihasilkan produk legislasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo,” lanjutnya.

Dengan penyampaian nota penjelasan tersebut, rapat paripurna ditutup dengan agenda tindak lanjut pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus DPRD dan Tim Eksekutif. Diharapkan, regulasi ini nantinya dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kota Probolinggo. (*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.