Jember, BULETIN.CO.ID – Setelah sempat mandeg, pembahasan Raperda APBD tahun 2025 akhirnya DPRD Kabupaten Jember kembali menggelar rapat paripurna di gedung DPRD setempat. Kamis (21/11/2024).
Dalam rapat paripurna yang digelar tercatat ada sebanyak empat agenda yang dilaksanakan dan dibahas oleh DPRD Kabupaten Jember.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim menyebut empat agenda itu terdiri atas laporan hasil pembahasan R-APBD TA. 2025 oleh badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga terdapat permintaan dan persetujuan serta penetapan Raperda menjadi Perda hingga pendapat akhir Pjs. Bupati Jember.
Dengan adanya APBD tahun 3025 dan Raperda menjadi Perda, Pjs. Bupati Jember, Imam Hidayat mengucapkan terimakasih kepada semua stakeholder pembangunan daerah dan segenap lapisan masyarakat atas dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Khususnya, dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah APBD TA. 2025.
“Selanjutnya, Raperda APBD TA 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama,” ujarnya.
Sedangkan semua langkah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dievaluasi oleh Pemprov Jatim sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan.