Berita

Ratusan Rumah Warga dan SD Negeri di Desa Nogosari Jember Belum Bersertifikat 

×

Ratusan Rumah Warga dan SD Negeri di Desa Nogosari Jember Belum Bersertifikat 

Sebarkan artikel ini
Jember
Foto : SDN Nogosari 06 dengan murid kurang lebih 100 orang diduga belum mempunyai sertifikat tanah.

Jember, BULETIN.CO.ID – Ironi, meski sudah lebih dari 40 tahun menempati tanah negara  sebagai tempat tinggal atau rumah ratusan Kepala Kelurga (KK) warga Dusun Gumuk Bagu, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur sampai hari ini belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Tanah sekira luas kurang lebih 2 hektar ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh tani dan buruh perkebunan tersebut adalah tanah negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yakni dengan nama HGU Spada  Nogosari.

Diketahui tanah HGU seluas 360 hektar tersebut adalah milik PTPN XI dengan diperuntukan sebagai perkebunan tebu sejak jaman kolonial Belanda hingga sekarang.

BACA JUGA :
Unit PPA Satreskrim Polres Jember Sosialisasi Kekerasan KDRT dan Hukum Pidana

Padahal menurut amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3 mengatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kepala Desa Nogosari, Esa Hosada melalui salah satu perangkat desanya, menjelaskan   jumlah masyarakat Dusun Gumuk Bagu yang menempati tanah negara sebagai tempat tinggal tersebut berjumlah kurang lebih 150 KK.

“Dan sampai hari ini tanah yang ditempati warga sebagai tempat tinggal selama puluhan tahun lamanya, belum bersertifikat. Untuk lebih jelasnya warga langsung kordinasi dengan BPN Jember saja,” jelas Esa Hosada. Kamis (16/01/2025).

BACA JUGA :
Bupati Jember Hadiri Bazar UMKM di Kelurahan Kebonsari

Di tempat terpisah, Mr.Z salah satu warga yang menempati tanah negara (HGU Spada Nogosari) sebagai rumah tempat tinggal selama puluhan tahun mengatakan dirinya sangat ingin memiliki sertifikat (alas hak tanah).

“Karena sebagai tempat tinggal yang ditempati saya serta keluarga, saya ingin pemerintah kalau bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kami,” ujarnya.

Bapak dengan beberapa anak tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya dan warga yang lain sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun lamanya.

BACA JUGA :
1769 Warga Desa Nogosari Menerima BLT DBHCHT, Kadinsos : Total Penerima Di Kabupaten Jember 73.500 Orang 

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, diketahui pula tidak hanya ratusan KK warga Desa Nogosari yang tidak punya sertifikat tanah, salah satu gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari 06 dengan jumlah murid kurang lebih 100 orang yang sudah puluhan tahun berdiri di area tanah negara tersebut sampai saat ini diduga juga belum bersertifikat.

Padahal pada tahun 2023 Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Perpres Nomor.62 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.