Magetan, BULETIN.CO.ID – Ratusan warga memadati Lapangan Desa Karas, Kecamatan Karas Sabtu malam (6/5) lalu. Warga tersebut antusias mengikuti sosialisasi perundang-undangan tentang Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Magetan Rudy Harsono mengatakan, sosialisasi dengan pertunjukan semacam ini dirasa sangat efektif untuk kampanye gempur rokok ilegal. Selain mampu mengundang masa yang banyak juga pesan yang ingin disampaikan bisa tepat sasaran.
“Cukup efektif karena sekali sosialisasi bisa mencakup banyak orang sekaligus,’’ kata Rudy.
Rudy menambahkan, bahwa sosialisasi ini penting untuk diketahui masyarakat. Baik terkait seperti apa ciri dari rokok ilegal hingga sanksi hukum bila mengkonsumsi ataupun mengedarkannya. Dengan mengetahuinya masyarakat menjadi tergugah kesadarannya.
‘’Rokok ilegal sangat berpotensi merugikan keuangan negara terutama pada penerimaan keuangan cukai tembakau,’’ tambahnya.
Lanjutnya, untuk ciri rokok ilegal ditandai dengan tidak terdapat tempelan pita cukai di kemasannya, kemudian pita cukai tampak sobek kasut dan berkerut akibat memakai pita bekas. Terakhir dilengkapi pita namun bukan cetakan konsorsium dengan ciri khusus dan mencolok yang bisa dibedakan.
‘’Bila menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal segera laporkan kepada Satpol PP dan Damkar Magetan, Kantor Bea cukai Madiun atau hubungi nomor 1500 225,’’ tegasnya.
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau sangat besar. Penerimaan yang besar tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum.
‘’Dengan dilakukanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan semakin paham dan peredaran rokok ilegal di Magetan bisa dicegah sejak dini,’’ pungkasnya. (Aris)