Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen perangkat Desa Sumber Salam kian menguat dan menyeret tanggung jawab Camat Tenggarang.
Kegaduhan yang mencuat ke ruang publik ini tak sekadar dipicu panitia desa, tetapi juga menyingkap lemahnya fungsi pengawasan di tingkat kecamatan.
Beberapa warga Desa Sumber Salam mendatangi Kantor DPRD Bondowoso untuk memprotes proses seleksi perangkat desa yang dinilai sarat kejanggalan. Aksi tersebut merupakan buntut dari viralnya video ujian tulis seleksi perangkat desa yang digelar di Kantor Kecamatan Tenggarang beberapa pekan lalu.
Dalam video yang beredar luas, terlihat salah satu soal ujian telah disertai jawaban. Temuan itu memicu kecurigaan publik adanya pengondisian hasil seleksi. Warga menduga terjadi kerja sama antara panitia seleksi dengan peserta tertentu yang sejak awal disiapkan untuk diloloskan.
Situasi tersebut memicu kemarahan warga. Mereka mendesak DPRD Bondowoso agar tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada panitia seleksi di tingkat desa, tetapi juga menindak tegas pihak kecamatan yang dinilai lalai, bahkan berpotensi terlibat dalam proses bermasalah tersebut.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmat Dafir, menegaskan bahwa semua pihak yang berkontribusi terhadap kegaduhan rekrutmen perangkat desa harus bertanggung jawab tanpa terkecuali.
“Siapa pun yang terlibat pasti akan diberi sanksi. Bukan hanya di tingkat desa, tetapi juga di kecamatan. Jika yang terlibat adalah ASN, akan saya sampaikan kepada Bupati agar diberikan sanksi tegas,” ujar Dafir saat menemui warga, Kamis (29/1/2026).
Dafir menekankan bahwa secara struktural, proses seleksi perangkat desa berada di bawah kendali Camat. Mulai dari tahapan penyaringan hingga pengajuan rekomendasi kepada Bupati.
“Penjaringan dilakukan oleh desa, namun setelah itu diserahkan ke kecamatan untuk proses penyaringan. Camat kemudian mengusulkan rekomendasi ke Bupati dengan melampirkan pernyataan bahwa proses seleksi tidak bermasalah. Jika di kemudian hari terbukti ada masalah, maka Camat wajib bertanggung jawab dan siap menerima sanksi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Camat Tenggarang tidak dapat melepaskan diri dari polemik yang terjadi dalam rekrutmen perangkat Desa Sumber Salam.
Sementara itu, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pembuatan soal seleksi perangkat desa dilakukan oleh pihak kecamatan.
“Yang membuat soal seleksi perangkat desa itu pihak kecamatan, kemudian diserahkan ke pihak desa,” ujarnya.
Pengakuan tersebut justru semakin memperkuat sorotan publik terhadap peran kecamatan dalam proses seleksi yang kini bermasalah. Fakta bahwa soal dibuat di tingkat kecamatan memunculkan pertanyaan serius terkait standar pengamanan soal, transparansi pelaksanaan, serta potensi kebocoran sejak awal.
Pantauan di DPRD Bondowoso menunjukkan warga juga menduga adanya praktik transaksional dalam proses rekrutmen perangkat desa tersebut. Dugaan ini kian menambah tekanan agar seleksi dievaluasi secara menyeluruh dan seluruh pihak terkait, termasuk Camat Tenggarang, diperiksa secara transparan dan akuntabel.(Nang)














