Daerah

Resmi, Kemenpan RB Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan di Jakarta

×

Resmi, Kemenpan RB Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Pamekasan

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Sah, Setelah 5 tahun berdiri, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhirnya resmi dilaunching oleh Kemenpan RB di Hotel Bidakara, Jakarta. Selasa (21/11/2023).

Pada momen itu, Kemenpan RB melaunching 175 MPP di Indonesia, termasuk MPP Kabupaten Pamekasan. 

Dikatakan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman mengatakan, MPP milik Pemkab Pamekasan itu pelayanan kepada masyarakat sudah memenuhi kriteria berdasarkan standarisasi nasional dari Kemenpan RB.

BACA JUGA :
Imigrasi Pamekasan Sosialisasikan Layanan Eazy Passport di Universitas Madura

Selain itu kata mantan Kepala Bappeda, MPP Kabupaten Pamekasan juga memiliki gedung sendiri, mengingat gedung MPP milik kabupaten lain masih berstatus pinjam.

“MPP Kita masuk kriteria, Kemenpan RB itu punya target semua kabupaten/kota di Indonesia mempunyai MPP. Ada 175 MPP yang diresmikan dari 500 sekian kabupaten/kota di Indonesia,” Katanya. Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA :
Pamekasan Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Terinovatif, IGA 2023

Kedepan, pihaknya menargetkan pelayanan MPP kepada masyarakat semakin maksimal, salah satunya tentang digitalisasi layanan yang semua akan terintegrasi antara layanan yang satu dengan layanan lainnya.

“Sekarang memang sudah digital, tetapi belum semuanya. Ke belakang kami berharap semuanya mengarah ke digital,” pungkasnya.

BACA JUGA :
AUMA Surati KPU Pamekasan, Winda KDI Gagal Tampil Hingga Kecewa

Sekedar diketahui, hadir langsung pada saat launching MPP se Indonesia di Jakarta yaitu, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrahman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nurul Widiastuti, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.