Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Rokok ilegal merek Luxio dipasarkan bebas di E-commers. Rokok berwarna merah putih bertuliskan Luxio itu diduga diproduksi di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Informasi yang dihimpun media ini, rokok ilegal itu dipasarkan melalui E-commers, seperti blibli, Tokopedia hingga Facebook. Dalam keterangannya, rokok tanpa pita cukai itu dijual di harga Rp 95 ribuan.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rokok bermerek Luxio itu diproduksi tanpa pita cukai. Rokok tersebut menurutnua sudah beredar hingga ke Jawa dari beberapa tahun lalu.
“Memang produksinya di Desa Angsanah. Sudah beberapa tahun jalan mas. Sudah sampe ke mana-mana peredarannya,” terangnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa roko itu milik pengusaha dengan inisial HA. HA merupakan pengusaha terkenal yang ada di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
“Pemiliknya diduga dia (HA, red) masyarakat di sini sudah tau semua pemiliknya mas,” urainya.
Dirinya menambahkan, untuk produksi dan peredaran rokok illegal dj madura harus ditindak secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai (BC) Madura.
“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas terkait adanya produksi bebas rokok illegal ini,” pungkasnya.