Jember, BULETIN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember tahun 2025 mendapatkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp.6.012.748.644 sebelum efisiensi,hal tersebut di kemukakan Kadisnaker Jember Suprihandoko.
“Yang pasti di tahun 2025 target sasaran penerima iuran DBHCHT ada sekitar 40.300 orang peserta bukan penerima upah, seperti buruh tani tembakau dan yang lain ungkapnya , Selasa (27/05/2025).
Pelaksanaan pemberian iuran tersebut harusnya berjalan pada bulan Mei ini , tapi karna verifikasi di lapangan belum selesai ,maka iuran DBHCHT belum bisa di berikan, ungkapnya.
Menurutnya iuran DBHCHT tersebut akan di berikan selama 4 bulan yang akan di mulai pada bulan Juni, Juli Agustus dan September.
“Selainya dari total anggaran Rp.6,12 milyar adalah di gunakan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan, kematian dan sebagainya yang menimpa pekerja, tuturnya.
Seperti yang biasa di il berikan kepada tenaga kerja sebesar Rp 42 juta dari BPJS ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan, dan itu sudah berjalan selama satu tahun, jelasnya.
Namun demikian hal itu belum mampu di bayari selama setahun berturut turut,
karna hanya mampu membayari di saat musim tembakau saja .
“Sedangkan bidang pelatihan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompeten di bidangnya di alokasikan dana sebesar 1 milyar,yang diperuntukkan untuk melatih SDM lokal menjadi tenaga kompeten dan profesional, katanya.
Di harap setelah lulus pelatihan mereka langsung bisa kerja,dan kita tidak
melatih orang jika tidak bekerja, ungkapnya.
Pada tahun 2023 angka pengangguran sebesar 4, sekian persen dan di tahun 2024 pasca pelatihan mengalami penurunan menjadi 3, sekian persen dan itu itu capaian yang luar biasa serta berhasil menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan produktif
“Yang terakhir akan di kembangkan ke yang lebih spesifik lagi seperti untuk temen temen dari OJOL , ungkapnya.
Menurutnya Ojol juga minta di fasilitasi,tapi yang pasti dari Rp.6 milyar ini belum bisa mengalokasikan,kecuali ada perubahan PAPBD.
“Kemarin memang ada fasilitas bagi teman teman dari ojek online karna juga termasuk pekerja rentan,mudah mudahan ada semacam kebijakan, karna pada prinsip nya di Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 72 tidak di larang , pungkasnya.