Polri

Sat Reskrim Polres Dairi Sambangi Apotek di Sidikalang Himbau Tak Jual Bebas Obat yang Dilarang Pemerintah

×

Sat Reskrim Polres Dairi Sambangi Apotek di Sidikalang Himbau Tak Jual Bebas Obat yang Dilarang Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Dairi, BULETIN.CO.ID – Sat Reskrim Polres Dairi menggelar pengecekan obat penurun demam pada anak – anak yang diperjual belikan di apotik – apotik yang berada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (24/10/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP RISMANTO J. PURBA, S.H., M.H., M.Kn bersama dengan Kanit II Ekonomi, AIPDA FRESNEL JULIUS MANIK, S.H dan personil lainnya menyisir tentang penjualan obat penurun demam yang saat ini sudah dilarang oleh pemerintah.

BACA JUGA :
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2022

“Kita menganjurkan kepada setiap pemilik apotek untuk tidak menjual obat penurun demam yang mengandung DEG dan EG dengan merek obat seperto Termorex Sirup, Flurin Dmp Sirup dan Unibebi, ” Ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA :
Polsek Jajaran Polres Dairi Ajak Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Menolak Segala Bentuk Perjudian

Selain itu, pihaknya juga menempelkan himbauan / pengumuman yang berisi bahwa obat penurun demam dengan merek Termorex Sirup, Flurin Dmp Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops tidak diperjualbelikan.

BACA JUGA :
Polresta Deli Serdang Kembali Gelar Kegiatan Jum'at Curhat Dengan Masyarakat

“Kami menghimbau kepada pihak apoteker untuk memberikan obat penurun demam kepada masyarakat dengan resep dokter, ” Tutupnya.
( Red-SS )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.