Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Jember melaksanakan Operasi Gabungan dalam rangka memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam kegiatan Operasi gabungan yang dilaksanakan sejak tanggal 9 hingga 10 November itu Satpol PP dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan ribuan rokok illegal.
Slamet Yantoko Kasat Pol PP Bondowoso, menerangkan bahwa ribuan batang rokok illegal yang disitanya terdiri dari berbagai merk.
Dan merupakan hasil penyisiran di beberapa titik lokasi sasaran Razia, yakni di Desa Tangsil Kulon, Desa Jumpong, Desa Padasan dan Desa Gebang Kecamatan Tenggarang.
Selanjutnya, juga dilakukan penyisiran di Desa Jetis, Penambangan, Poncogati Kecamatan Curahdami.
“ Ada beberapa merk rokok illegal yang kita amankan dan setelah dilakukan kalkulasi jumlahnyan mencapai ribuan” ungkapnya, Jumat (11/11/2022).
Kemudian, ribuan batang rokok illegal itu dibawa pihak bea cukai. Karena keberadaan rokok illegal ini melanggar pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Sementara kepada para pedagang pihaknya memberikan himbauan dan surat pernyataan agar tidak lagi menjual rokok illegal karena dianggap merugikan Negara.
“ Kita juga memasang sticker himbauan gempur rokok illegal di toko toko sepanjang jalan yang kita lewati” pungkasnya. (Nang)