Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Satpol PP Bondowoso Gandeng Bea Cukai Suguhkan Hiburan Sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

×

Satpol PP Bondowoso Gandeng Bea Cukai Suguhkan Hiburan Sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bondowso, kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal di Alun-alun Raden Bagus Asra Kabupaten Bondowoso, Sabtu (05/08/2023) malam.

Sosialisasi ini, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.

Menurut Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, dalam sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut ia menghadirkan persatuan Poetrah Agewek dari Kelurahan Sekarputih Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
PJ Bupati Bondowoso Tegaskan ASN Agar Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

“Kami akan terus meningkatkan Gempur rokok ilegal ini dengan berbagai cara, dan akan memberikan sanksi tindakan tegas kepada yang melanggarnya,” jelasnya.

Selain itu menurutnya, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media social yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

BACA JUGA :
SMSI Kabupaten Bondowoso Ikuti Perayaan HPN ke-79 Serentak se-Indonesia

“Sosialisasi kali ini, lebih difokuskan lagi kepada bidang penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di Bondowoso,” terangnya.

Gelar kali ini dihadiri Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto, Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko beserta anggota dan Asinten lll Pemkab Bondowoso, Abdurahman.

BACA JUGA :
Sambut HUT Zulfikar Dhanam Nuary, Komunitas Sego Anget Bondowoso Bagikan Nasi Kotak

Dijelaskan, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember Sardiyanto, perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan bidang cukai.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.