Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Nurhidayati Rasuli akan terus menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Adapun upaya yang akan dilakukan yaitu akan mengoprasi beberapa warung yang menyediakan rokok ilegal.
“Sejauh ini kami belum melakukan operasi, dan kami akan mendampingi bea cukai untuk mengoperasi penjual rokok ilegal di Pamekasan”, kata Kabid Gakda, Nurhidayati kepada awak media. Senin (28/11/2022).
Selain itu, Ida sapaan akrabnya mengatakan saat ini yang menjadi sasaran operasi yaitu penjual, karena apabila penjual sudah ditertibkan dan konsumen sudah minim, maka produsenpun juga akan susut.
“Sementara saat ini yang kita operasi penjualnya dulu. Kalau penjual sudah dioperasi duluan maka akan meminimalisir pembeli, kalau sudah minim pembeli, akhirnya produsen bisa menyusut”, katanya.
Ida juga menyampaikan, titik lokasi yang akan dioperasi diseluruh kabupaten Pamekasan ada 189 titik lokasi dari 13 kecamatan.
Disinggung terkait lokasi yang pasti akan dioperasi pihaknya enggan berkomentar, karena hal itu merupakan kewengan pihak cukai.
“Kalau titik lokasi mana saja yang akan di operasi itu ranah cukai, kami hanya mendampingi saja”, tutupnya.
Sekedar diketahui, Rokok Ilegal Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Dengan ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali niali Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai.