Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan para pelaku sekaligus menyerahkan kembali 11 unit sepeda motor kepada pemiliknya.
Dua pelaku utama berinisial T (44), yang diketahui merupakan residivis, serta S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berhasil ditangkap. S bahkan terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi juga menangkap seorang terduga penadah berinisial AY (40), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku biasanya menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi, terutama di area persawahan. Saat pemilik lengah, pelaku menggunakan obeng dan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.
“Pelaku berburu sepeda motor di jalanan yang sepi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan curanmor sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Di wilayah Bondowoso sendiri tercatat empat laporan polisi, dengan TKP di Kecamatan Tamanan, Jambesari Darus Sholah, Pujer, serta dua laporan di Kecamatan Grujugan. Selain itu, terdapat dua laporan lain di wilayah Kabupaten Jember yang juga sudah dikoordinasikan dengan penyidik setempat.
Menurut Aryo, pelaku sempat tertangkap saat mendorong motor hasil curian. Ketika mengetahui keberadaan polisi, mereka berusaha kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Pelaku sempat melawan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual sepeda motor curian kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per unit.
Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban, Nor Faqih Arifin (29), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, tak mampu menyembunyikan rasa harunya setelah sepeda motor Honda Supra X miliknya berhasil ditemukan.
Motor tersebut hilang saat ia menyemprot tanaman di sawah wilayah Kecamatan Pujer. Ia mengaku hanya meninggalkan kendaraannya sekitar setengah jam dalam kondisi terkunci setir dan digembok.
“Waktu saya kembali, motor sudah tidak ada,” tuturnya.
Begitu mendapat kabar motornya ditemukan, ia langsung datang ke Polres Bondowoso untuk mengambilnya.
“Terima kasih kepada Polres Bondowoso yang sudah menemukan motor saya,” ucapnya.(Nang)














