Hukum

Sebanyak 110 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Cilacap

×

Sebanyak 110 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Cilacap

Sebarkan artikel ini

Cilacap, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang g mempunyai kekuatan hukum tetap , Kamis 16 Maret 2023.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti , unsur dari BNN, Dinas kesehatan, Rubasan, MUI, LSM Granat, seta jajaran staf kejaksaan Negeri. Cilacap.

Kajari Cilacap, Sunarko, SH, MH menyampekan, bahwa tujuan pemusnahan barang bukti adalah sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan selaku eksekutor

BACA JUGA :
Hari Guru Nasional, Guru Didorong untuk Lebih Profesional dan Tingkatkan Kompetensi

Menurut Soenarko hal itu sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP, dan pasal 130 ayat (1) huruf B, ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.

” Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti, karena ketentuanya kejaksaan sebaga eksekutor terhadap putusan pengadilah yang sudah mempunyai kekuatan hukum terap ( incraht) ” tambah Sumarko .

BACA JUGA :
Musrenbang RKPD Cilacap 2024, Prioritaskan Pemerataan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

Sedangkat BB yang di musnahkan adalah merupakan hasil penanganan perkara di kejaksaan Negeri periode Agustus 2022- prebuari 2023 .

“Ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023. Semoga pemusnahan barang bukti ini, dapat meningkatkan peran bersama dalam upaya pengendalian dan pemberantasan peredaran Narkotika maupun barang terlarang lainya ” imbuh Ka jari

BACA JUGA :
DPD Partai Golkar Kabupaten Cilacap Adakan Rakerda Menyambut HUT ke-58

Secara rinci disebutkan ada 110 perkara dalam pemusnahan barang bukti yang telah incraht.

Barang bukti tersebut adalah Sabu seberat 88,09 gram, dan ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk,5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya.(Sahid )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.