Daerah

Sejak Tiga Tahun Terakhir, Situbondo Ada 2.634 Perkara Hingga Pengadilan Agama Naik Kelas 1A

×

Sejak Tiga Tahun Terakhir, Situbondo Ada 2.634 Perkara Hingga Pengadilan Agama Naik Kelas 1A

Sebarkan artikel ini

Situbondo, BULETIN.CO.ID – Pengadilan Agama Situbondo, Jawa Timur, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama Situbondo ditetapkan sebagai Pengadilan Agama Kelas 1A. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/597/M.KT.01/2022 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas/Tipe Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Situbondo bersama 26 Pengadilan Agama lain ditetapkan sebagai Pengadilan Agama kelas 1 A.

Terdapat 13 pengadilan agama di wilayah Jawa Timur yang ditetapkan sebagai pengadilan agama kelas 1A. Pengadilan tersebut yakni, PA Situbondo, PA Trenggalek, PA Ponorogo, PA Bondowoso, PA Kraksaan, PA Bangil, PA Mojokerto, PA Jombang, PA Nganjuk, PA Kab. Madiun, PA Bangkalan, PA Sumenep, dan PA Gresik.

Sementara itu, menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo Muhammad Nur mengatakan, perkara yang diterima Pengadilan agama Situbondo hingga 2021 yakni, 2.539 dengan sisa perkara pada bulan Juni 95 perkara dengan jumlah total 2.634 perkara dan dicabut 134 perkara, Kamis (28/07/2022).

“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dan kami bersyukur atas nikmat yang diberikan karena pengadilan agama Kabupaten Situbondo bisa meraih predikat kelas 1A, sekali lagi terima kasih atas support dan dukungan kepada masyarakat kedepannya kami akan melakukan pelayanan yang lebih maksimal kembali untuk meraih predikat-predikat yang jauh lebih baik lagi,” Ujar Muhammad Nur

Masih kata Panitera muda hukum Muhammad Nur, kriteria lainnya terkait strategis lokasi dan akses fasilitas yang disediakan, pengajuan kelas 1 A ini dari 2019 dan tahun ini 2022 bisa meraih predikat, dengan nilai syarat kelas 1 A pada nilai 80 hingga 95 yang kami raih kemarin.(Day)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.