Jember, BULETIN.CO.ID – SE Bupati Jember kaitan study tour di dalam kota Jember, yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah SDN yang ada di Desa Pace Kecamatan Silo, Inspektorat dan BKPSDM Jember saling lempar, Jum’at (16/05/2025).
Ditanya soal sanksi terhadap pihak sekolah yang melanggar SE Bupati Jember kedua lembaga di bawah Bupati Jember tersebut saling lempar tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan bahwa persoalan tersebut kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
“Kalau jawaban saya, silahkan ke Dispendik untuk melakukan panggilan kepada pihak sekolah yang bersangkutan,” terangnya.
“Dimintai konfirmasi, lalu dari hasil konfirmasi tuangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada BKPSDM,” jelas Suko sapaan akrab BKPSDM Jember Jum’at siang.
Sedangkan menurut keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C Sembodo menjelaskan bahwa kaitan kedisiplinan kewenangan BKPSDM.
“Kewenangan dugaan pelanggaran disiplin ada di BKPSDM,” jelasnya Jum’at pagi.













