Pemerintahan

Sempurnakan Rancangan Awal RKPD 2026, Pemkab Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik 

×

Sempurnakan Rancangan Awal RKPD 2026, Pemkab Pamekasan Gelar Forum Konsultasi Publik 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat memberikan sambutan di forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (10/2/2025).(Kominfo Pamekasan)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (10/2/2025).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin mengatakan forum kunsultasi publik RKPD merupakan kegiatan tahunan yang sangat penting untuk pembangunan Pamekasan di tahun 2026. Tentu melalui aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena kita ini merupakan pemerintahan yang harus patuh terhadap pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, maka rencana kerja pemerintahan harus ngelink dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.

BACA JUGA :
STIE Bakti Bangsa Pamekasan Gelar PKMS dan Teken MoU Dengan Komunitas Pemuda Kampung Batik

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan, Sigit Priyono dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka mensukseskan rencana kerja pemerintah daerah yang partisipatif, dan transparan. Oleh karena itu membutuhkan komitmen semua stake holder dalam mensukseskan pembangunan daerah. Mulai perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan.

“Forum konsultasi publik merupakan salah satu media menyampaikan aspirasi dan pemikiran dalam mewujudkan keterpaduan dan singkronisasi antara permasalahan dan juknis dengan rencana pembangunan Pemkab Pamekasan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Musisi di Pamekasan Merasa Didiskriminasi oleh Tausiyah MUI

Dikatakan, kegiatan ini merujuk terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem pembangunan nasional, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan cara penyusunan rencana pembangunan daerah, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan pemerintah daerah, dan peraturan menteri dalam negeri tahun nomor 70 tahun 2012 tentang sistem informasi pemerintah daerah.

BACA JUGA :
Telan Anggaran 1,5 Miliar, Penyaluran Bantuan 50 Unit Traktor DKPP Kabupaten Pamekasan Molor

“Tujuan dari kegiatan ini untuk menginventarisasi permasalahan yang terjadi di masyarakat, menjamin aspirasi dan harapan masyarakat dan rancangan awal RKPD tahun 2026,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.(*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.