Hukum

Seorang Warga Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan, Ngaku Curi Motor 7 Kali Untuk Bayar Hutang

×

Seorang Warga Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan, Ngaku Curi Motor 7 Kali Untuk Bayar Hutang

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana saat menanyakan langsung kepada pelaku. (dok. Buletin.co.id)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan juga berhasil meringkus pencurian kendaraan bermotor terhadap warga kecamatan Camplong, Sampang, Madura.

Berdasarkan data yang dihimpun Buletin.co.id saat konfrensi Pers Polres Pamekasan, Pelaku terduga pencuri motor ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dirumahnya terdapat sejumlah unit sepeda motor.

“Kami bekerja sama dengan masyarakat, dan saat ditangkap dirumah pelaku ada 7 unit sepeda motor hasil curian,” Ungkap Kapolres Pamekasan saat konfrensi pers, Jumat (17/03/2023).

BACA JUGA :
Penerimaan CPNS 2024, Pemkab Pamekasan Hanya Butuh Formasi ini

Berdasarkan pengakuan tersangka saat ditanyakan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Pelaku mengaku melakukan pencurian motor lantaran harus membayar hutang yang ia pinjam kepada salah satu bank swasta.

“Untuk bayar hutang pak di bank,” Kata pelaku saat ditanyakan langsung oleh Kapolres dihadapan sejumlah awak media.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan sehari-hari terduga pelaku pencurian motor tersebut melancarkan aksinya dengan cara hunting ke setiap wilayah. Atas modus itulah pelaku beraksi ketika ada kesempatan dan sasaran empuk.

BACA JUGA :
DPW Peradaban Kecamatan Waru dan Pasean Pamekasan Resmi Dilantik

“Pelaku ini sehari-harinya hanting sebagai pedagang dan kadang mencari burung, ketika ada korban yang lengah disitulah pelaku melancarkan aksinya,” Imbuh Satria.

Kapolres juga menyampaikan tersangka ditangkap pada 9 Maret 2023 dengan barang bukti 3 unit sepeda motor dan 2 barang lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :
Hari Kedua Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Kecamatan Waru dan Pakong

Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Disisi lain, Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan motornya, terutama jelas bulan suci ramadhan.


**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.