Scroll untuk baca artikel
Religi

Seret Ketua GP Ansor, Kejari Bondowoso Tuai Apresiasi Tokoh Ulama Muda

×

Seret Ketua GP Ansor, Kejari Bondowoso Tuai Apresiasi Tokoh Ulama Muda

Sebarkan artikel ini
KH Nawawi Ma'sum Pengasuh Ponpes Nurut Taqwa berikan apresiasi kepada Kejari Bondowoso atas penetapan tersangka kepada Ketua GP Ansor


‎Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Sejumlah tokoh ulama muda di Kabupaten Bondowoso menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang dinilai tegas dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,2 miliar.


‎Kasus tersebut menyeret oknum Ketua GP Ansor Kabupaten Bondowoso berinisial LH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso sejak Senin (26/1/2026).


‎Langkah tegas Kejari Bondowoso itu dinilai sebagai bukti nyata komitmen penegakan hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan figur dari organisasi kepemudaan berbasis keagamaan.


‎Salah satu tokoh ulama muda Bondowoso, KH. Nawawi Maksum, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi pesan kuat bagi publik bahwa hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang melanggar, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan sosial pelakunya.


‎“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang berani dan tegas mengusut dugaan korupsi dana hibah ini. Ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar KH. Nawawi, Selasa (27/1/2026).


‎Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) serta kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


‎Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum Ketua GP Ansor itu menunjukkan aparat penegak hukum tetap tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan.


‎“Kalau dulu sempat ada kasus OTT yang mencoreng institusi penegak hukum, itu hanya oknum. Faktanya hari ini, di bawah kepemimpinan Kajari saat ini, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu meski yang terjerat adalah ketua organisasi kepemudaan,” paparnya.


‎Gus Nawawi—sapaan akrabnya—menyatakan dirinya bersama sejumlah tokoh muda lainnya siap mendukung penuh Kejari Bondowoso dalam mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.


‎Ia berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat.


‎“Kami siap mendukung Kejaksaan, baik secara moral maupun melalui pengawalan publik, agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Karena uang sebesar itu, rasanya tidak mungkin dinikmati sendirian,” tegasnya.


‎Selain itu, para tokoh muda Bondowoso berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penerima dana hibah agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola amanah negara.


‎“Kami ingin Bondowoso bersih dari praktik korupsi. Masyarakat juga harus waspada terhadap oknum yang memakai jubah ketokohan hanya sebagai tameng untuk memakan hak-hak umat. Siapapun pelakunya, laporkan,” pungkasnya.


‎Diketahui, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Senin (26/1/2026).


‎Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor bagi pengurus Pimpinan Cabang (PC) tingkat kabupaten, satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) tingkat kecamatan, serta sembilan ranting di tingkat desa. Namun dalam pelaksanaannya, dana itu diduga kuat disalahgunakan.


‎Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, termasuk penyesuaian pasal dalam KUHP yang baru.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.