Scroll untuk baca artikel
Nasional

Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

×

Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BULETIN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Dalam satu tahun kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan dalam penertiban dan pendayagunaan tanah negara yang tidak produktif.

Selama periode tersebut, tanah telantar yang telah ditetapkan mencapai 5.114,23 hektare di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), telah ditetapkan 5.198,13 hektare tanah, di mana 5.006,68 hektare atau 96 persen dialokasikan langsung untuk program Reforma Agraria.

BACA JUGA :
Menteri Nusron dan Ketua DPP PUI Teken MoU, Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf secara Produktif

“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengembalikan fungsi sosial tanah serta mendorong produktivitas ekonomi masyarakat. Pendayagunaan tanah telantar dan TCUN dilakukan secara selektif agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

BACA JUGA :
Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan berkeadilan. Menteri Nusron menambahkan, Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan basis kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hektare tanah negara kembali kepada fungsi utamanya, yaitu menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron Wahid

BACA JUGA :
Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik

Dengan capaian ini, kebijakan penertiban tanah telantar dan pendayagunaan TCUN di bawah kepemimpinannya diharapkan menjadi arah baru Reforma Agraria yang lebih operasional, terukur, dan berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130