Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Usai lakukan penggeledahan dikantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geruduk rumah rekanan yang disebut sebagai pengendali CV WG yakni YS dan AIW di Kelurahan Tamansari, senin (20/11/2023).
Seperti diketahui bersama, pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso inisial PJ, dan Kasi Pidsus inisial AKDS. Kemudian, dua orang pihak swasta yakni YS dan AIW.
Pantauan di lapangan, dua kendaraan Haice dikawal oleh mobil kepolisian menuju rumah dua orang penyedia jasa. Rumah ke duanya pun berlokasi di tempat yang sama, tak terlalu jauh hanya berjarak sekitar 20 meter.
Tampak, mobil Haice berwarna putih dengan mobil polisi terparkir di rumah sebelah timur. Kemudian, mobil Haice berwarna abu-abu terpakir di rumah tersangka lain.
Seperti kemarin, tak ada komentar maupun komunikasi apa pun dari pihak KPK. Semuanya hanya melakukan aktivitas di dalam rumah. Sesekali petugas keluar berjalan kaki menuju rumah tersangka lainnya.
Sementara itu salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menerangkan tak ingat pasti jam berapa datangnya. Hanya saja saat makan siang tiba-tiba mereka mencari petugas penjaga keamanan setempat.
“Lupa, tapi pas makan siang, Tiba-tiba mencari Satpam,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS. Dan dua orang swasta sebagai pengendali CV. WG, yaitu inisial YS dan AIW.
Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.
Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023),” terangnya.
Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW.(Nang)