Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu dilakukan Bambang Soekwanto karena ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Bondowoso.
Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tersebut ditanda tangani langsung oleh Bambang Soewanto pada tanggal 1Juli 2024.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Bambang Soekwanto membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengunduran diri tersebut.
“InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red),” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari pengunduran dirinya adalah demi netralitas dan transparansi demokrasi di Bondowoso.
“Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi,” terangnya.
Sementara itu dikutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri, bahwa terhadap pelaksanaan pelantikan penjabat pengganti agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Dan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Masih dikutip dari SE yang sama, disebutkan bawa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024.
Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.
Sementara untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri dalam negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau pun Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.
Yakni, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau walikota. Semuanya sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.(Nang/Rahman)