Berita

Sidang Mediasi Kedua Pedagang Sayur di Magetan yang Viral Berakhir Damai

×

Sidang Mediasi Kedua Pedagang Sayur di Magetan yang Viral Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Sayur
Kasus pedagang sayur ethek Magetan yang viral digugat oleh Bitner Sianturi berakhir damai (12/2/2025).

Magetan, BULETIN.CO.ID – Sidang Mediasi Kedua gugatan pedagang sayur ethek yang viral di medsos beberapa waktu lalu telah menghasilkan keputusan. 

Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Rabu, 12 Februari 2025 tersebut menghasilkan keputusan bahwa gugatan telah dicabut oleh penggugat yaitu Bitner Sianturi. 

“Atas berbagai pertimbangan gugatan itu saya cabut,” ujar Bitner. 

Ia menyampaikan bahwa pencabutan gugatan tersebut telah dipertimbangkan olehnya karena berbagai hal.

“Prinsipnya dari awal memang saya tidak ingin gugatan ini dilanjutkan, saya ingin menciptakan suasana Magetan yang kondusif maka hari ini saya anggap masalah ini selesai dan tidak perlu lagi diungkit-ungkit masalah ini dan saya cabut gugatannya hari ini,” tegasnya. 

BACA JUGA :
Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Magetan Pastikan Capaian Vaksin PMK dan LSD Capai 80 Persen

Bitner menambahkan bahwa dasar pencabutan gugatan tersebut adalah tidak ingin kegaduhan yang terjadi terus menerus.

“Dasarnya hukum itu tidak ada yang namanya intimidasi, cuman kita kan selalu berbicara tentang keamanan, ketertiban masyarakat kalau pada akhirnya saya yang ngalah bukan berarti saya kalah,” ucap Bitner. 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Magetan atas viralnya videonya. 

“Saya juga minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, di sini saya membuang ego saya ini merupakan kesalahan saya yang teledor,” tambahnya.

BACA JUGA :
DPD PAN Magetan Bahagiakan Anak Yatim di 10 Muharram

Ditanya soal uang gugatan, Bitner mengatakan bahwa perlu ada yang diluruskan. 

“Nah soal itu ini perlu saya luruskan, di sini kan saya menggugat itu 5 orang. Jadi jangan diframing saya itu hanya menggugat pedagang sayur itu saja dan sebenarnya saya itu hanya menggugat Rp.540 dan Rp.1.000 untuk kerugian material perlu dicatat ya ini,” tandasnya.

Masih kata Bitner, walaupun gugatan uang tersebut tidak diberikan ia akan tetap mencabut gugatan tersebut. 

“Jadi saya sebelumnya menggugat 540 juta dan 1 M akhirnya saya hanya menggugat 540 rupiah dan 1000 rupiah tapi kalaupun tidak diberikan saya tetap mencabut gugatan saya,” jelasnya.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim dan Bupati Magetan Menyerahkan Hadiah Lomba Logo Hari Jadi Ke-78 Provinsi Jawa Timur

Sementara itu di tempat yang sama, setelah dicabutnya gugatan, Sumarno dan Wiyono pihak tergugat langsung melakukan sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan. 

“Terima kasih Yaa Allah, alhmdulillah plong (lega) akhirnya,” tutur Marno. 

Pengacara pihak tergugat Awan Subagyo menjelaskan dengan dicabutnya gugatan tersebut berarti resmi perkara ini telah selesai. 

“Semua pihak telah sepakat berdamai dan tidak ada masalah lagi, dengan ini perkara ini resmi diakhiri, kami ingin situasi di Magetan ini tetap damai dan kondusif,” terangnya. (*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.