Rembang, BULETIN.CO.ID – Rekomendasi investigasi carut-marut rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diserahkan oleh Inspektorat kepada Bupati Rembang, Harno sepekan yang lalu.
Bupati Rembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) kepada oknum pejabat yang dianggap bersalah. Sayangnya, hingga Senin 16 Juni 2025, belum ada kepastian kebijakan apa yang akan dia dilakukan.
Dengan demikian, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Rembang.
Padahal, satu dari dua rekomendasi Inspektorat adalah adanya pejabat yang dinyatakan melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Rembang.
Publik menunggu keberanian sikap tegas Bupati Rembang Harno dalam mengambil tindakan atas temuan pelanggaran yang menjadi rekomendasi dari Inspektorat tersebut.
Saat diminta tanggapan soal hasil investigasi PPPK, Bupati Harno meminta wartawan menanyakannya langsung kepada Inspektorat.
Di sisi yang lain, Imung menyatakan bahwa kewenangan Inspektorat hanya memberikan rekomendasi hasil investigasi.
Soal tindak lanjut dari rekomendasi itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Rembang.
Dia menyebut, jika memang ada tindak lanjut semestinya ada disposisi dari Bupati Rembang kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelaksana harian (Plh), Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Salim menegaskan, belum menerima disposisi dari Bupati Rembang soal tindakan yang diambil menyikapi rekomendasi Inspektorat.
“Sampai terakhir masuk kerja, belum ada dispo (menyikapi rekomendasi Inspektorat). Mungkin masih dipelajari beliau,” kata Agus Salim.
Ia menyatakan, jika memang ada dispo soal rekomendasi Inspektorat, maka akan dibentuk tim kasus yang akan di ketuai langsung oleh dirinya.
Nanti (jika sudah dispo) akan kami tindaklanjuti ke OPD yang punya kompetensi. Rekomendasinya apa, nanti kami tidanlanjuti dengan rapat. Kalau memang sanksi admimistrasi atau ringan atau berat, berarti akan dibentuk tim kasus,” paparnya.
Pegiat lembaga sosial, Sunarto berharap agar Bupati Rembang bersikap cepat dan tegas atas rekomendasi pelanggaran rekrutmen PPPK.
Menurutnya, jika memang Inspektorat menemukan adanya pelanggaran harus ada sanksi kepada pejabat terkait.
“Namanya pelanggaran harus ada sanksi. Agar pejabat punya integritas harus ada sistem reward (penghargaan) dan punishment (sanksi). Kalau pejabat bagus dikasih penghargaan, kalau melakukan kesalahan ya harus menerima sanksi,” kata Sunarto.
Ia mendukung sikap tegas Bupati Harno untuk mewujudkan Rembang lebih baik.
“Ini supaya pejabat di Rembang memiliki kompetensi kuat. Tidak asal mementingkan kepentingan, tapi bagaimana bisa menajdi contoh,” katanya.
Ia menambahkan, lantaran polemik PPPK ini sudah menjadi perhatian banyak pihak, maka publik menunggu sanksi apa yang akan diberikan Bupati Rembang kepada pejabat yang melanggar aturan.
“Masyarakat menunggu. Jika kelamaan disikapi malah tanda tanya. Harapannya segera mengambil kebijakan terkait rekomendasi Inspektorat,” tandasnya. (Read One)