Pemerintahan

Soal Perizinan Bangunan Gedung, Sekda Lumajang: Kikis Proses dan Lakukan Perubahan SOP

×

Soal Perizinan Bangunan Gedung, Sekda Lumajang: Kikis Proses dan Lakukan Perubahan SOP

Sebarkan artikel ini

Lumajang, BULETIN.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono berharap ada perubahan SOP untuk mempercepat penerbitan PBG dan SLF.

“Saya berharap ada perubahan sop, mengikis proses dalam penerbitan PBG dan SLF,” ungkap dia saat Rapat Evaluasi Kegiatan Perizinan Bangunan Gedung bersama Tim Profesi Ahli di Ruang Rapat Narrarya Kirana Lumajang, Rabu (5/7/2023).

Agus Triyono juga mengungkapkan, bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen legalitas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas gedung gedungnya.

BACA JUGA :
Wabup Lumajang Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

Oleh karena itu, dengan adanya sistem baru tersebut diharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi.

Selain itu, disampaikan Sekda, bahwa PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.

BACA JUGA :
Pimpinan DPRD Lumajang Resmi Dilantik, Begini Tanggapan Pj. Bupati

Sedangkan, untuk SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Ia menambahkan, bahwa pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan melalui SIMBG. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

BACA JUGA :
Pemkab akan Fasilitasi Penambang Manual yang Berizin saat Aktivitas Penambangan Pasir di Lumajang

Kemudian, khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

“Dalam pengurusan PBG dan SLF masyarakat berkewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen, kemudian kalau kita selaku petugas pelayan masyarakat kuncinya harus amanah dan profesional,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.