Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merubah nama baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Lantas apakah di Pamekasan berlaku mulai tahun ini?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui Kepala Bidang SMP, Ridwan mengatakan SPMB sesuai dengan regulasi Kemendikdasmen RI akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026.
“Sementara ini masih menunggu juknis dari Kemendikdasmen. Sepertinya tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya (PPDB), hanya perubahan nama saja dan persentase masing-masing jalur,” kata Ridwan saat ditemui di ruangannya. Jum’at (14/02/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa SPMB untuk Sekolah Menegah Pertam (SMP) terdiri dari empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
“SPMB melalui empat jalur, pertama melalui jalur domisili atau tempat tinggal murid yang sebelumnya disebut zonasi, yang kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” jelasnya.
Dengan demikian, peraturan tentang persyaratan SPMB 2025 untuk jenjang SMP belum dirilis secara resmi oleh Kemendikdasmen.
Dikutip dari Tempo.co yang dilansir dari laman Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu, terdapat ketentuan umum pendaftaran SPMB 2025, meliputi:
Persyaratan Usia
Calon siswa SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan di kelas VI SD atau setara. Sementara itu, calon murid SMA atau sekolah menengah kejuruan (SMK) harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menuntaskan pendidikan di kelas IX SMP atau sederajat.
Jumlah Kuota
Kemudian, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan kuota jalur penerimaan SPMB pada jenjang SMP. Berikut rinciannya:
- Jalur domisili : dari sebelumnya minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen.
- Jalur afirmasi : dari sebelumnya minimal 15 persen, menjadi minimal 20 persen.
- Jalur mutasi : maksimal 5 persen.
- Jalur prestasi : dari sebelumnya sebesar sisa kuota, menjadi minimal 25 persen.