Polri

Sudah Bawa Parang dan Linggis, Gagal Gondol Inventaris Sekolah, Pria di Bondowoso Dibekuk Polisi

×

Sudah Bawa Parang dan Linggis, Gagal Gondol Inventaris Sekolah, Pria di Bondowoso Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID Aksi Mulyadi warga Dusun Andung Oloh Desa Andungsari Kecamatan Pakem Bondowoso, harus berakhir di jeruji besi Mapolres Bondowoso, hal ini setelah dirinya bersama dengan 2 temannya yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencurian Orang) hendak melakukan aksi pencurian di SMP N 2 Pakem namun gagal dikarenakan keburu kepergok pihak penjaga sekolah.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, dimana pelaku berupaya melakukan pencurian terhadap inventaris milik SMP Negeri 1 Pakem namun kepergok penjaga sekolah.

BACA JUGA :
Polres Dairi Tingkatkan Strong Point / Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari

“Benar pelaku bersama dengan dua temannya berniat menggondol barang-barang milik sekolah SMP N 2 Pakem, namun gagal, karena kepergok penjaga sekolah, ia yang berada dalam ruang laboratorium berhasil di bekuk penjaga, sedangkan 2 temannya melarikan diri,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Sepinya Aktifitas Jual Beli di Pasar Hewan Glenmore Sangat Terasa

Meski pelaku gagal membawa barang curian, namun tindakan pelaku dengan merusak pintu ruang laboratorium dengan menggunakan 1 parang dan 1 linggis, sudah cukup sebagai bukti untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak pidana.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena dari cara pelaku masuk ke dalam ruang kelas, tidak menutup kemungkinan pelaku juga menjalankan aksi ditempat lain,” beber Kasatresktim.

BACA JUGA :
Panit Bimas Polsek Cibeber Cianjur Uraikan Kemacetan Kendaraan Roda Dua.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah parang milik pelaku, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksinya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara,” punkgas Kasatreskrim. (Dhofir)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.