Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – GS (38), seorang sopir bus asal Mayangan Kota Probolinggo, Jawa Timur yang berstatus residivis kembali disergap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencuri sepeda motor beberapa waktu lalu.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan kronologi kasus dugaan curanmor tersebut bermula saat pemilik motor sepulang kerja pukul 17.30 Wib, menjemput anaknya yang berada di rumah orangtuanya di jalan Mt. Hariono Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Sesampai di rumah orangtuanya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru Nopol N-5815-RV di halaman rumah dengan posisi tidak dikunci ganda dan kunci kontak berada di dasbord sepeda motornya,” ungkap Oki. Jum’at (28/02/25).
Leboh lanjut, Oki menambahkan, setelah menutup pagar, korban istirahat di kamarnya. Sekira pukul 18.00 Wib suami korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada dan gerbang pagar terbuka.
“Kemudian suamibya memberitahu bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di halaman rumah. Sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal (23/01/25),” imbuhnya.
Berkat informasi yang diperoleh tim di lapangan dan didukung oleh keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar TKP, kejadian tersebut dapat terungkap. Sat Reskrim menangkap tersangka dengan barang buktinya.
GS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa. Saat ini, tim penyidik Polres Probolinggo Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya.
“GS kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” tandasnya.
Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(*)